Diskusi Lintas Kementerian, KPK Beri Catatan Masalah Tata Kelola Pertambangan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 24 Jul 2025 15:45 WIB
KPK konferensi pers usai diskusi lintas kementerian. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan diskusi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan serta Kementerian Keuangan. Diskusi membahas hasil kajian yang telah dilakukan KPK terkait tata kelola pertambangan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kajian mengenai tata kelola pertambangan sebetulnya sudah dilakukan KPK sejak 2009. Dari berbagai kajian yang telah dilakukan, KPK menemukan masih banyak permasalahan terkait perizinan dan pengelolaan.

"Banyak hal yang sudah dikaji, antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan, antaranya seperti informasi dan basis data, kemudian tumpang tindih perizinan, kemudian kegiatan penambangan yang tanpa izin, tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Setyo menyebut salah satu yang ditemukan dari hasil kajian KPK yakni terkait masalah izin pertambangan yang sudah tidak aktif. KPK memperoleh data, ada sebanyak 4.755 IUP yang sudah tidak aktif dari total 9.007 IUP.

Kemudian ditemukan juga pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Setyo mengatakan meskipun memiliki IUP, pihak pengelola tambang semestinya juga memiliki IPPKH jika lokasi pertambangannya berada di wilayah hutan.

"Nah ini ada IUP, yang kemudian dia memiliki PPKH, yaitu pinjem pakai kawasan hujan. Tapi ada yang tidak punya (IPPKH)," ujarnya.

Lebih lanjut Setyo menjelaskan KPK turut mendapati pemilik IUP yang menggunakan kawasan hutan namun tidak memiliki IPPKH tetap membayar jaminan reklamasi (jamrek) tambang. Setyo menyebut semestinya jamrek ini dibayarkan oleh pemilik IUP yang juga memperoleh IPPKH.

"Harusnya mereka ini adalah yang kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi itu adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tapi ternyata, kedeputian menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga gitu, dan diterima," ungkap Setyo.

Setyo mengatakan dengan membayar jamrek, pelaku usaha pertambangan pun merasa kegiatan pertambangannya legal. Padahal, KPK menilai secara aturan, hal tersebut tidak bisa dibenarkan.

Lihat juga video: Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Kementerian Untuk Atasi Kasus Pornografi Anak




(rfs/rfs)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork