Rekening Nganggur 3 Bulan Dibekukan PPATK, Bagaimana Nasib Uangnya?

Rekening Nganggur 3 Bulan Dibekukan PPATK, Bagaimana Nasib Uangnya?

Indra Komara - detikNews
Senin, 28 Jul 2025 12:34 WIB
Ilustrasi struk atm
Ilustrasi ATM. (Foto: Getty Images/iStockphoto/iprogressman)
Jakarta -

Rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan bakal diblokir PPATK. Lalu, apakah saldo di rekening langsung hilang?

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," tulis PPATK dalam akun resmi instagramnya dilihat, Senin (28/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekening nganggur diblokir sementara karena ditemukan adanya penyalahgunaan jual beli rekening untuk tindak pidana pencucian. Rekening tabungan, giro atau rupiah/valas biasanya dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan bank masing-masing.

Nasabah bisa langsung mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang sampai 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.

ADVERTISEMENT

Pembekuan transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Rekening yang baru dibuat tidak akan kena blokir, karena target kebijakan ini hanya untuk rekening yang sudah lama tidak aktif.

Simak juga Video: Prabowo Dukung Langkah PPATK Blokir Rekening Pasif

(idn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads