Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi disebut meminta jajaran direksinya patungan mengumpulkan uang Rp 50-100 juta untuk membeli emas yang diberikan ke pejabat di Kementerian BUMN. Kuasa hukum Ira Puspadewi membantah itu.
"Tapi nanti kita lihat, saya belum bertanya pada yang bersangkutan. Fakta yang ada, tidak ada pengumpulan uang sampai Rp 50 juta per orang. Setahu saya seperti itu," kata tim kuasa hukum Ira, Soesilo Wibowo, kepada wartawan, Kamis (24/7/2205).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo mengatakan emas yang diberikan itu bukan untuk menyuap pejabat Kementerian BUMN. Dia menyebut emas itu diberikan sebagai bentuk empati saat pejabat BUMN itu tengah sakit berat.
"Itu bukan bagian dari gratifikasi atau penyuapan, saya kira karena waktu itu empati saja kepada orang yang waktu itu sakit (pejabat deputi BUMN) itu sudah meninggal. Waktu itu dia sakit sangat berat saya kira," ujar Soesilo.
"Tidak ada take and give dengan pemberian itu dapat empati apa itu tidak ada. Itu murni," imbuhnya.
Soesilo mengatakan pemberian emas tidak ada kaitan dengan kerja sama usaha. "Itu tidak ada sama sekali. Itu berkaitan dengan kemanusiaan saja, Tidak ada kaitan sama sekali dengan (KSU yang dituduhkan)," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Ira, Gunadi Wibaksono, juga membantah perihal kerja sama usaha berisiko. Gunadi menyebut tidak ada uang yang dikeluarkan PT ASDP dalam kerja sama tersebut.
"Apakah saksi tahu bahwa laba kotor PT Jembatan 2018 lebih bagus dari PT ASDP. Saksi Wing antariksa menjawab 'saya tidak tahu'," ujar Gunadi.
"Tidak ada uang yang dikeluarkan dari kantong PT ASDP. Saksi juga tidak tahu bahwa setelah KSU itu PT ASDP mendapatkan keuntungan," imbuhnya.
Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran
Mengenai Ira Puspadewi meminta jajaran direksinya patungan mengumpulkan uang Rp 50-100 juta itu diungkap Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa. Wing dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7).
Wing mengatakan Ira ingin menyampaikan terima kasih ke pejabat di Kementerian BUMN karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP dengan membelikan emas.
"Pernah nggak Saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah nggak seperti itu?" tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," jawab Wing.
"Bu Ira mau ucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena?" tanya jaksa.
"Telah diangkat sebagai Dirut di PT ASDP," jawab Wing.
"Kemudian, ucapan terima kasihnya akan diberikan berupa apa?" tanya jaksa.
"Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas," jawab Wing.
Wing mengatakan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp 50-100 juta. Namun Wing mengaku tidak ikut menyetorkan uang tersebut karena menyadari bahwa pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi.
"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa.
"Saat itu setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau nggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp 50-100 juta untuk dibelikan emas," jawab Wing.
"Satu orang Rp 50 juta direktur, satu-satu direksi seperti itu ya. Nah itu pejabat yang dimaksud di Kementerian BUMN siapa itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu disampaikan kepada siapa, dan ucapan terima kasih kepada siapa, yang saya ingat bahwa direksi yang lain juga akan diminta sehingga saya masih sangat ingat, saya menyampaikan di telepon kepada Saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi. Jadi seingat saya yang pasti tidak menyetor uang itu adalah saya, kemudian ibu Christin Hutabarat dan Pak Yusuf Hadi," jawab Wing.
Wing mengatakan yang aktif mengumpulkan uang patungan itu adalah Direktur Keuangan ASDP. Jaksa lalu mendalami apakah emas itu sudah diberikan Ira ke pejabat di Kementerian BUMN.
Wing mengatakan semua jajaran direksi ASDP dikumpulkan dalam rapat mendadak oleh Ira pada 2018. Dia menuturkan Ira meminta semua jajaran direksi mematikan dan meletakkan ponsel di atas meja dalam rapat tersebut.
"Kemudian, setahu Saudara, setelah kejadian ini, apakah benar ada pemberian kepada pejabat di Kementerian BUMN tersebut? Terkait dengan tadi yang diminta oleh Bu Ira tadi?" tanya jaksa.
"Karena pada saat bulan puasa pada tahun 2018 yang saya ingat di salah satu hotel di Kemayoran, kami dikumpulkan oleh Bu Ira. Saya diminta untuk mencari ruangan untuk rapat direksi mendadak, setelah buka puasa bersama. Bunganya bisa dicek 2018 pada saat bulan puasa, kemudian kami diminta untuk mematikan HP dan meletakkan HP di meja, termasuk HP cadangan," jawab Wing.
Lihat juga Video: Pelabuhan ASDP Batam Terjadi Lonjakan Penumpang selama Periode Lebaran