Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi meminta jajaran direksinya patungan mengumpulkan uang Rp 50-100 juta. Uang itu disebut digunakan Ira untuk membeli emas dan diberikan ke pejabat di Kementerian BUMN sebagai ucapan terima kasih.
Hal itu disampaikan Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 Wing Antariksa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/7/2025). Wing mengatakan Ira ingin menyampaikan terima kasih ke pejabat di Kementerian BUMN karena telah diangkat sebagai Dirut ASDP dengan membelikan emas.
"Pernah nggak Saudara diminta untuk ini, direksi itu patungan, dimintain uang, itu untuk dibelikan emas dan akan diberikan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Pernah nggak seperti itu?" tanya jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seingat saya itu di awal periode Ibu Ira sebagai Direktur Utama sempat ada diskusi bahwa yang bersangkutan ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena telah diangkat di PT ASDP," jawab Wing.
"Bu Ira mau ucapkan terima kasih kepada Kementerian BUMN karena?" tanya jaksa.
"Telah diangkat sebagai Dirut di PT ASDP," jawab Wing.
"Kemudian, ucapan terima kasihnya akan diberikan berupa apa?" tanya jaksa.
"Saat itu yang bersangkutan menyampaikan akan memberikan emas," jawab Wing.
Wing mengatakan setiap direksi diminta mengumpulkan uang sebesar Rp 50-100 juta. Namun Wing mengaku tidak ikut menyetorkan uang tersebut karena menyadari bahwa pemberian itu merupakan bentuk gratifikasi.
"Caranya bagaimana? Apakah duitnya Ibu Ira sendiri atau dikumpulkan dari masing-masing direksi?" tanya jaksa.
"Saat itu setahu saya yang pertama kali diminta adalah saya dan Direktur Keuangan, kemudian juga seingat saya diminta juga Direktur Komersial, dan juga Direktur Operasi. Yang tidak diminta saat itu adalah Direktur, nyebutnya apa saya lupa, nama jabatannya apa, sebuah perencanaan, namanya kalau nggak salah satu layanan itu tidak diminta. Jadi kami diminta mengumpulkan uang, seingat saya jumlahnya Rp 50-100 juta untuk dibelikan emas," jawab Wing.
"Satu orang Rp 50 juta direktur, satu-satu direksi seperti itu ya. Nah itu pejabat yang dimaksud di Kementerian BUMN siapa itu?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu disampaikan kepada siapa, dan ucapan terima kasih kepada siapa, yang saya ingat bahwa direksi yang lain juga akan diminta sehingga saya masih sangat ingat, saya menyampaikan di telepon kepada Saudara Yusuf Hadi untuk tidak ikut menyetorkan uang karena itu merupakan gratifikasi. Jadi seingat saya yang pasti tidak menyetor uang itu adalah saya, kemudian ibu Christin Hutabarat dan Pak Yusuf Hadi," jawab Wing.
Wing mengatakan yang aktif mengumpulkan uang patungan itu adalah Direktur Keuangan ASDP. Jaksa lalu mendalami apakah emas itu sudah diberikan Ira ke pejabat di Kementerian BUMN.
Wing mengatakan semua jajaran direksi ASDP dikumpulkan dalam rapat mendadak oleh Ira pada 2018. Dia menuturkan Ira meminta semua jajaran direksi mematikan dan meletakkan ponsel di atas meja dalam rapat tersebut.
"Kemudian, setahu Saudara, setelah kejadian ini, apakah benar ada pemberian kepada pejabat di Kementerian BUMN tersebut? Terkait dengan tadi yang diminta oleh Bu Ira tadi?" tanya jaksa.
"Karena pada saat bulan puasa pada tahun 2018 yang saya ingat di salah satu hotel di Kemayoran, kami dikumpulkan oleh Bu Ira. Saya diminta untuk mencari ruangan untuk rapat direksi mendadak, setelah buka puasa bersama. Bunganya bisa dicek 2018 pada saat bulan puasa, kemudian kami diminta untuk mematikan HP dan meletakkan HP di meja, termasuk HP cadangan," jawab Wing.
Wing mengatakan rapat itu belum dimulai sebelum semua ponsel diletakkan di atas meja. Saat itulah, menurut Wing, Ira menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN mengendus adanya pemberian emas oleh ASDP.
"Kemudian, semua juga bertanya apa yang menjadi isu, belum dimulai sampai semua diminta untuk mematikan HP dan saya juga meminta yang sama kepada Dirut untuk juga menunjukkan HP-nya di atas meja, namun seingat saya tidak dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian, karena waktu terbatas, akhirnya Dirut menyampaikan bahwa laporan dari Kementerian BUMN terendus ada pemberian emas oleh pihak ASDP kepada Kementerian BUMN, dan kementerian BUMN meminta kepada, menurut pengakuan Ibu Ira, itu untuk disuruh merapikan," ujar Wing.
"Dan saat itu saya cukup lega dan juga Pak Yusuf Hadi dan juga Bu Christin juga baru tahu, karena kami tidak ikut menyetor," tambahnya.
Wing menyebutkan jajaran direksi ASDP saat itu terkecoh oleh Ira. Dia mengatakan Ira yang menginisiasi pemberian emas itu, tapi tidak memasang badan dan bertanggungjawab.
"Kemudian, yang saya ingat juga, Ibu Dirut menyatakan bahwa sebenarnya beliau ingin menyelamatkan semua direksi karena yang bersangkutan sesungguhnya tidak ikut menyetor juga. Dan di situlah sempat ada perdebatan karena saya merasa bahwa kami semua terkecoh karena beliau yang menginisiasi, tapi tidak memasang badan untuk bertanggung jawab," ujar Wing.
Sebelumnya, tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025). Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.253.431.651.169 berdasarkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara LHA-AF-08-DNA-05-2025 tanggal 28 Mei 2025," ujar jaksa KPK Wahyu Dwi Oktavianto saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Ira dkk bersama Adjie selaku beneficial owner PT JN. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lihat juga Video Dirut ASDP: Pemudik yang Kembali ke Pulau Jawa Baru 30 Persen