Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus. Yuddy dijerat tersangka oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Alasan Yuddy ditetapkan tersangka karena dia terjerat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara. Yuddy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Maret 2025.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan. KPK menetapkan Yuddy tersangka bersama empat orang lainnya.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, tiga orang dari swasta," ucap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam jumpa pers, Kamis (13/3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan modus dalam perkara pengadaan iklan ini adalah mark-up harga.
Berikut ini identitas tersangka pengadaan iklan:
1. Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB
2. Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan ada kerugian negara yang timbul dalam kasus korupsi di BJB. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga ikut terseret dalam kasus ini. KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan juga menyita beberapa aset Ridwan Kamil. Statusnya saat ini masih saksi.
Simak juga video: Kata Pengacara Pelapor Usai Diperiksa soal Kasus Dugaan Pemalsuan Akta OI
(zap/dhn)