KPK Telisik Metode Pengadaan-Biaya Promosi Iklan Terkait Korupsi Bank BJB

KPK Telisik Metode Pengadaan-Biaya Promosi Iklan Terkait Korupsi Bank BJB

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Senin, 17 Nov 2025 20:01 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPK memeriksa salah satu saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. KPK mengkonfirmasi saksi tersebut soal penetapan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga metode pengadaan iklan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut saksi tersebut yakni Group Head Managemen Vendor (Mve) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), penetapan metode pengadaan, serta biaya promosi, yang kemudian mengakibatkan timbulnya KN (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan, Senin (17/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Para tersangka saat ini belum ditahan. Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Simak juga Video: Ngaku Terima Aliran Uang Korupsi BJB, Lisa: Waktu RK Masih Menjabat

(azh/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads