Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB dan dijadikan tahanan kota. KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung karena Yuddy juga salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan bank BJB yang diusut KPK.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan koordinasi akan dilakukan agar proses hukum terhadap Yuddy dapat berjalan baik. Adapun KPK telah mengumumkan Yuddy sebagai tersangka untuk kasus pengadaan iklan BJB pada 13 Maret 2025.
"Tentunya akan dilakukan koordinasi, agar proses hukum keduanya tetap dapat berjalan dengan baik," kata Budi ketika dihubungi, Selasa (22/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Belum Terang Nasib RK di KPK |
Budi menjelaskan dalam perkara ini masih berjalan pemeriksaan saksi. Perkembangan lebih lanjut seperti terkait penahanan akan disampaikan ketika waktunya.
"Saat ini masih berjalan pemeriksaan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Seperti apa konstruksi lengkap perkaranya, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dan penahanannya, kami akan update perkembangannya," tambahnya.
Untuk kasus pengadaan iklan yang diusut KPK, Yuddy telah ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Para tersangka saat ini belum ditahan KPK
Sedangkan untuk kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lain dalam kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sejumlah tersangka di Kejagung dilakukan penahanan di rutan, sedangkan Yuddy jadi tahanan kota karena alasan kesehatan.
Lihat juga Video: Negara Rugi Rp 1 T Lebih di Korupsi Kredit Bank BUMD untuk Sritex