Polisi Segera Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polisi Segera Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Jan 2026 13:51 WIB
Polisi Segera Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Dugaan Penistaan Agama
Foto: Pandji Pragiwaksono
Jakarta -

Polisi sudah menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama buntut materi stand up comedy 'Mens Rea'. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pandji Pragiwaksono.

"Kawan-kawan penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Reonald belum merinci kapan pastinya pemeriksaan akan digelar. Namun Reonald mengatakan saat ini pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa pelapor juga saksi yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik juga akan menganalisis sejumlah barang bukti yang dilampirkan. Adapun barang bukti tersebut termasuk satu buah flashdisk berisikan rekaman materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan," ujarnya.

Reonald mengajak masyarakat bijak dalam menyampaikan informasi. Dia menegaskan Polda Metro Jaya akan mengusut pelaporan tersebut secara transparan dan profesional.

"Sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Metro Jaya (Irjen Asep Edi Suheri), setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Adapun pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran pelapor menyebut materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan dan bisa menimbulkan perpecahan.

Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1).

Simak juga Video: Ini Isi Materi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono yang Bikin Dipolisikan

(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads