Hukuman 16 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat Penimbun Harta hingga Rp 1 T

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 19 Jun 2025 08:15 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Zarof Ricar. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis 16 tahun hukuman penjara. Zarof telah menimbun harta hingga Rp 1 trilun.

Sebelumnya, Zarof berdalih lalai padahal sudah menimbun harta mencapai Rp 1 triliun yang jumlahnya jomplang dibanding apa yang dilaporkannya ke KPK.

Pengakuan lalai itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025. Dia mengaku menyesal karena terancam menghabiskan masa pensiunnya di balik jeruji.

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun, serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof.

Semua berawal dari putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada seorang bernama Gregorius Ronald Tannur atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti. Jaksa mencium ketidakberesan hingga membongkar adanya praktik transaksi haram di balik vonis itu.

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas itu dijerat. Pengacara hingga ibu Ronald Tannur ditangkap. Lalu muncullah nama Zarof Ricar yang saat itu ditengarai sebagai makelar perkara di balik putusan bebas tersebut.

Zarof adalah seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), dia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Kemudian, karier Zarof meningkat pada Oktober 2014-Juli 2017. Dia menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Sebelum pensiun, Zarof menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a pada periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Setelah itu dia pensiun.

Selain itu, Zarof dikenal sebagai 'makelar kasus' julukan itu terungkap saat dia terseret kasus suap majelis hakim yang menjatuhkan putusan bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Pada Oktober 2024, Zarof ditangkap Kejagung di Jimbaran, Bali.

Setelah penangkapan Zarof, Kejagung terus mengusut peran Zarof. Hingga akhirnya, pada bulan yang sama tidak jauh dari waktu penangkapan, jaksa menggeledah rumah Zarof.

Saat itu jaksa menyita uang Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg saat penggeledahan. Jika uang dan emas 51 kg yang diterima Zarof ditotal, jumlahnya lebih dari Rp 1 triliun.

Hitungan ini memakai konversi harga emas pada saat itu Rp 1.692.000 per gram, nilai 51 kg emas itu sekitar Rp 86,2 miliar.

Temuan itu membuat jaksa yang melakukan penggeledahan kaget. Bahkan ada yang hampir pingsan melihat harta Zarof segitu banyaknya.

"Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Jampidsus Febrie Adriansyah saat rapat dengan Komisi III DPR di kompleks senayan, Jakarta (20/5/2025).

Dengan harta yang banyak itu, Zarof tidak pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Zarof juga tidak melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi selama menjadi pejabat MA.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2025, Zarof diketahui hanya melaporkan dia menerima gratifikasi satu kali. Itu pun yang dia laporkan hanya penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta saat pernikahan putra Zarof.

Selama periode 2012-2022, Zarof tidak pernah melaporkan menerima gratifikasi. Padahal harta senilai Rp 1 triliun lebih itu tersimpan di rumah Zarof.

Divonis Penjara 16 Tahun

Zarof pun menjalani sidang vonis. Ia divonis hukuman penjara selama 16 tahun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lantas, bagaimana nasib harta bernilai Rp 1 triliun itu? Baca halaman selanjutnya.




(rdp/rfs)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork