Hakim Terisak Bacakan Vonis 16 Tahun Penjara Eks Pejabat MA Zarof: Serakah!

Hakim Terisak Bacakan Vonis 16 Tahun Penjara Eks Pejabat MA Zarof: Serakah!

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 16:47 WIB
Hakim terisak bacakan vonis 16 tahun penjara ke Zarof Ricar
Foto: Hakim terisak bacakan vonis 16 tahun penjara ke Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Sambil terisak, hakim mengatakan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan suara bergetar, hakim menyebut Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta. Hakim juga menyatakan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis ialah Zarof menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hakim menyebut Zarof juga masih memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

Zarof Divonis 16 Tahun Penjara

Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Simak Video 'Zarof, Lisa, dan Meirizka Jalani Sidang Vonis Kasus Ronald Tannur':

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads