Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara!

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 18 Jun 2025 15:59 WIB
Tiga terdakwa kasus suap Zarof Ricar (baju biru), Meirizka Widjaja (baju batik coklat) dan pengacara Lisa Rachmat kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/2/2025). Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi antara lain hakim Erintuah Damanik dan Mangapul.
Zarof Ricar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar perkara, Zarof Ricar, divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

Zarof Dituntut 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Zarof membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Rabu (28/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar jaksa.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Tak hanya itu, jaksa menyatakan Zarof juga melakukan korupsi dengan motif yang berulang.

"Perbuatan Terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga Peradilan. Motif berulang untuk melakukan kejahatan," ujar jaksa.

Jaksa juga menyampaikan hal yang meringankan tuntutan. Jaksa menyebut Zarof belum pernah dihukum.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.

Simak Video 'Sidang Zarof Ricar: Saya Menyesal Masa Pensiun Malah di Sini':

(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads