Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ternyata menimbun uang dan emas senilai total Rp 1 triliun. Sifat serakah Zarof, yang dikenal sebagai makelar perkara, membuat ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menangis.
Ketua majelis hakim Rosihan terisak saat membacakan vonis Zarof. Sebab, Zarof dinilai telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Zarof disebut memiliki sifat serakah, padahal hartanya banyak.
"Perbuatan Terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan membacakan amar putusan.
"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(dek/rfs)