Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Sidang putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025). Perkara banding Zarof diadili oleh hakim ketua Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
"Menimbang, bahwa selain yang telah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama dalam hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, tindak pidana yang dilakukan Terdakwa membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," ujar hakim saat membacakan vonis banding Zarof.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
"Menimbang bahwa tentang pengembalian barang bukti uang sejumlah Rp 8.819.909.790, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama hanya berdasarkan keterangan satu saksi Irmawati selaku account representative KKP Pratama Jakarta tanpa memperhitungkan pemakaian-pemakaian penghasilan tersebut dalam satu tahun untuk kepentingan Terdakwa," ujar hakim.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Menimbang bahwa dalam persidangan Terdakwa juga tidak membuktikan barang bukti a quo yang disita diperoleh bukan dari suatu tindak pidana," ujar hakim.
Baca juga: Hattrick Tersangka bagi Zarof Eks Pejabat MA |
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Lihat juga Video Hakim Ketua Terisak Ketika Sebut Zarof Serakah-Cederai Nama MA