Polres Serang Tangkap 3 Calo Tenaga Kerja Penipu Ratusan Orang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 20:55 WIB
Polres Serang mengungkap kasus preman berkedok calo tenaga kerja. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polres Serang menangkap preman yang mengaku bisa memasukkan calon pekerja ke perusahaan industri. Tiga pelaku mengaku bisa mengakomodasi pencari kerja dengan meminta uang hingga puluhan juta rupiah.

Ketiga tersangka adalah LM (38), GC (27), dan AM (38) yang diamankan oleh Polres Serang. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kragilan, Cikeusal, dan Carenang di Kabupaten serang.

"Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja, diamankan di rumah masing-masing," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan di Mapolres Serang, Banten, Senin (5/5/2025).

Condro menyebutkan korban dari ketiga tersangka bisa mencapai ratusan orang, baik dari Serang hingga Lebak. Para korban adalah para pencari kerja yang keluar uang jika ingin masuk ke suatu perusahaan.

"Para pelaku ini menjanjikan korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp 7 juta hingga Rp 20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp 500 juta," ucapnya.

Condro mengatakan modus ketiga pelaku mengaku sebagai personalia, keamanan, hingga ada yang mengaku dekat dengan pengurus-pengurus ormas. Menurutnya, para pelaku berjanji bisa memasukkan korban menjadi pekerja di perusahaan industri di Serang dan sekitarnya.

"Untuk memuluskan aksi jahatnya, para pelaku ini mengaku sebagai orang dalam perusahaan," ujar Condro.

Dia meminta para pencari kerja tidak tertipu oknum yang mengaku bisa memasukkan tenaga kerja ke pabrik-pabrik. Apalagi, menurut dia, jika harus menyetorkan sejumlah uang demi masuk kerja.

"Berhati-hati dan tidak mudah terbujuk, para pekerja semestinya datang ke instansi terkait menanyakan perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan," pungkasnya.

'Lihat juga video: Polisi Ringkus Calo Tenaga Kerja Kontrak di Pemkot Bekasi'




(bri/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork