Terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia. Status tersangka yang melekat pada Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu pun gugur.
Meninggalnya Suparta dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Suparta meninggal di RSUD Cibinong, Senin (28/4/2025).
"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata HArli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).
Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Suparta telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI.
Hakim tingkat banding juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Vonis tingkat banding itu lebih tinggi dibanding hukuman pada tingkat pengadilan negeri. Suparta awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Lalu bagaimana dengan status pidana Suparta? Kejagung menyebutkan status pidana Suparta otomatis gugur.
"Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," kata Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
(dek/dek)