Bos Smelter Suparta Meninggal, Status Terdakwa Kasus Timah Gugur

Bos Smelter Suparta Meninggal, Status Terdakwa Kasus Timah Gugur

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 29 Apr 2025 13:09 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sekaligus terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Suparta, meninggal dunia. Kejagung menyebutkan status pidana Suparta otomatis gugur.

"Menurut hukum acara ya kalau sudah meninggal terhadap secara pidana yang bersangkutan gugur," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).

Harli kemudian menjelaskan tindak lanjut uang pengganti yang dibebankan kepada Suparta. Dia menyebutkan Kejagung akan mengkaji hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan kewajiban dengan uang pengganti, tentu itu akan dikaji juga. Kalau nanti itu memang, itu kan sudah bagian kerugian keuangan negara, itu nanti di UU Tipikor ada itu," jelas Harli.

"Apakah penyidik itu akan menyerahkan ke Datun untuk dilakukan gugatan dan sebagainya, tentu itu nanti masih akan dikaji lah, dipelajari dulu oleh penuntut umum," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kabar meninggalnya Suparta dikonfirmasi langsung oleh Harli semalam. Dia menjelaskan Suparta meninggal hari ini di RSUD Cibinong.

"Iya benar, atas nama Suparta, pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekira pukul 18.05 WIB, di RSUD Cibinong," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Senin (28/4).

Sebelumnya, Suparta divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Suparta telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI.

Hakim tingkat banding juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.

Vonis tingkat banding itu lebih tinggi dibanding hukuman pada tingkat pengadilan negeri. Suparta awalnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Kasus korupsi pengelolaan timah ini menyebabkan kerugian Rp 300 triliun. Jumlah itu dihitung dari kerugian akibat kerja sama pengolahan timah antara PT Timah, selaku BUMN, dengan pihak swasta serta kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Simak juga Video: Dirut RBT Suparta Terisak di Sidang: Maaf Papa Tersangkut Masalah Ini

(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads