Royal Enfield milik Ridwan Kamil telah disita penyidik KPK karena diduga terlibat dugaan kasus korupsi Bank BJB. Namun, motor gede itu kini belum diangkut ke pangkuan KPK.
KPK menjelaskan alasan mengapa Royal Enfield itu tak dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut memang ada aturan bahwa kendaraan yang disita bisa dirawatkan kepada pemiliknya.
Dalam aturan ini, penyidik dan pemiliknya menandatangani berita acara terkait titip rawat tersebut. Tercantum di dalamnya pihak penerima harus menjaga dengan baik barang yang dititipkan.
"Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di rumah penyimpanan benda sitaan negara atau Rupbasan, atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini, pemilik atau penguasa barang tersebut," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).
"Apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan," sebutnya.
Tessa menegaskan hal ini juga terjadi pada kasus lainnya. tertitip juga dilarang memindah tangankan barang bukti yang dititipkan.
(azh/azh)