Beda KPK dengan RK Perkara Mercy-Moge hingga Laporan Keuangan

Beda KPK dengan RK Perkara Mercy-Moge hingga Laporan Keuangan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Des 2025 12:29 WIB
Beda KPK dengan RK Perkara Mercy-Moge hingga Laporan Keuangan
Ridwan Kamil (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) mengaku membeli motor gede jenis Royal Enfield hingga mobil Mercedes-Benz (Mercy) menggunakan uang pribadi. KPK menepis itu.

Pernyataan RK itu disampaikan saat dirinya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK, Selasa (2/12/2025). RK diperiksa sebagai saksi.

KPK sudah menyita moge dan Mercy RK pada April 2025. Belakangan terungkap mobil Mercy yang disita KPK itu belum dilunasi RK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil itu merupakan milik Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan dibeli RK lewat anak Habibie, Ilham Habibie. Ilham telah menyerahkan uang cicilan dari RK ke KPK dan KPK telah menyerahkan mobil itu kepada Ilham.

ADVERTISEMENT

RK Bilang Pakai Dana Pribadi

Saat diperiksa KPK, RK menjelaskan mengenai uang yang digunakannya untuk membeli Mercy serta motor gede Royal Enfield. RK menyebut kendaraan yang disita KPK itu dibeli menggunakan dana pribadinya.

"Semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi, dana pribadi sendiri. Jadi tidak ada hubungan dengan perkara yang dimaksud, kira-kira gitu," kata RK.

Dia menyebut kendaraan-kendaraan tersebut tidak dibeli menggunakan uang korupsi. Dia mengaku tak tahu dan tak terlibat dengan dugaan korupsi yang diusut KPK.

"Ya semuanya dana pribadi. Nanti itu yang menjadi kebenaran yang saya sampaikan. Lain-lain tanya ke lawyer saya ya. Saya izin, agak lelah," ujar RK.

KPK: Penyidik Punya Bukti Lain

Pernyataan RK itu pun langsung direspons KPK. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah mengantongi bukti lain asal dana pembelian dua kendaraan itu oleh RK.

"Jadi silakan, itu penjelasan dari yang bersangkutan. Tapi tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya," kata Budi Prasetyo, kepada wartawan.

Budi menjelaskan pihak penyidik dalam setiap proses pemeriksaan perkara tidak hanya menggali informasi dari satu sumber, melainkan beberapa sumber. Setiap informasi yang diperoleh pun akan dianalisis.

"Penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau sumber keterangan yang disampaikan oleh salah seorang saksi, tapi tentunya penyidik juga mendalami, menganalisis dari bukti-bukti lain," terang Budi.

RK Ngaku Tak Terima Laporan

RK mengaku juga tidak menerima laporan terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Dia mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dugaan korupsi yang terjadi.

"Tiga-tiga ini (direksi, komisaris selaku pengawas, kepala biro BUMD) tidak memberi laporan semasa saya menjadi gubernur. Makanya, kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya," kata RK.

KPK Bantah

Pernyataan RK itu langsung dibantah KPK. Kata KPK, pihaknya sudah mendapat keterangan dari saksi lainnya yang menyatakan telah memberikan laporan kepada RK selaku Gubernur Jawa Barat saat itu.

"Dari saksi lain juga sudah menyampaikan, tentu ada laporan juga yang disampaikan ya dari pihak BJB kepada Kepala Daerah pada saat itu ya. Sehingga tentu penyidik juga akan melihat ya bukti-bukti atau fakta lain yang disampaikan oleh saksi maupun dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah dianalisis," kata Budi.

Budi menjelaskan KPK telah melakukan serangkaian pendalaman mengenai pengelolaan uang di corporate secretary yang berasal dari sebagian anggaran yang digunakan untuk pengadaan belanja iklan di BJB. Hasilnya, KPK memperoleh keterangan bahwa sebagian anggaran itu dikelola sebagai dana nonbujeter oleh Corporate Secretary BJB.

Budi menyebut dana nonbujeter di Corporate Secretary BJB ini kemudian dikelola. KPK pun mendalami dana ini dikelola untuk apa saja dan untuk siapa saja dengan melakukan metode follow the money alias mengikuti aliran dari uang atau dana nonbujeter tersebut.

"Tentu sudah ada ya bukti-bukti ya, misalnya transfer atau apa ya, bukti-bukti aliran uang itu, kan juga sudah ter-capture oleh penyidik ya," terang Budi.

"Jadi artinya apa? Bahwa tentunya penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi atau keterangan saksi saja, tapi tentu penyidik juga akan melihat keterangan, bukti-bukti yang disampaikan oleh saksi lain maupun dokumen dan juga barang bukti elektronik yang sudah diperoleh penyidik dalam perkara ini," lanjut Budi.

Halaman 2 dari 3
(whn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads