Dari Makelar Zarof Ricar 'Terbuka' Kotak Pandora Makelar Perkara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Apr 2025 07:30 WIB
Zarof Ricar. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membongkar kasus suap yang melibatkan hakim yang mengadili perkara korupsi minyak goreng. Ternyata, kasus suap ini terbongkar karena mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Kasus suap yang terungkap kali ini berkaitan dengan perkara korupsi minyak goreng. Kasus ini bermula ketika hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi yang melakukan dugaan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Tiga terdakwa korporasi itu adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga terdakwa korporasi ini divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis; dan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota.

Penyidik Kejagung pun melakukan penelusuran dan ternyata ditemukan adanya dugaan penerimaan suap kepada Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta yang saat diberikan suap menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda PN Jakpus.

"Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

Setelah ditelusuri penyidik, majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi itu juga diduga menerima uang dari Arif Nuryanta. Majelis hakim yang berisikan tiga orang hakim itu diduga menerima Rp 22,5 miliar.

Hingga akhirnya pada Senin, 14 Maret 2025 dini hari tadi, Kejagung menetapkan majelis hakim pemberi vonis lepas itu sebagai tersangka. Total ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara

Dalam kasus ini, bisa dibilang kotak pandora makelar kasus suap korupsi minyak goreng terbuka karena peran Zarof Ricar.

Meminjam istilah Kotak Pandora dari mitologi Yunani, Pandora sebetulnya adalah nama seorang wanita manusia pertama yang menikah dengan seorang dewa bernama Epimetheus. Para dewa memberikan hadiah pada Pandora sebuah kotak, tetapi dilarang membukanya. Namun pada akhirnya Pandora penasaran.

Saat dibuka, keluarlah berbagai macam hal buruk bagi manusia seperti rasa sakit, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dan berbagai malapetaka lain dari kotak itu dan menjangkiti umat manusia.




(zap/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork