MA Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

MA Anulir Vonis Lepas 3 Korporasi Kasus Minyak Goreng!

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 11:23 WIB
Ilustrasi sidang mk
Foto: Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/MichaΕ‚ Chodyra)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas vonis lepas kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng dengan terdakwa korporasi. MA menganulir vonis lepas tersebut.

"Amar putusan, JPU=kabul," demikian bunyi amar putusan seperti dilihat dalam informasi perkara Mahkamah Agung, Kamis (25/9/2025).

Terdakwa korporasi dalam perkara ini adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Putusan kasasi ini diketok pada Senin (15/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasasi untuk terdakwa Wilmar Group dan Musim Mas Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Kasasi Wilmar Group teregister dengan nomor perkara 8432 K/PID.SUS/2025 sementara kasasi Musim Mas Group teregister dengan nomor 8433 K/PID.SUS/2025.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, kasasi untuk terdakwa Permata Hijau Group diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Kasasi Permata Hijau teregister dengan nomor perkara 8431 K/PID.SUS/2025.

Diketahui, tiga terdakwa korporasi dijatuhi vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Usut punya usut, ternyata ada dugaan suap di balik vonis lepas terdakwa korporasi itu.

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar.

Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut. Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Sidang perdana dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa Arif, Djuyamto, Agam, Ali, dan Wahyu sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(mib/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads