Momen Guru Ngaji Cabul Bersarung Saat Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 30 Jan 2025 13:13 WIB
Momen Wahyudin (40), guru ngaji tersangka kasus pencabulan digiring ke Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap seorang guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang, pria bernama Wahyudin (40) usai diduga mencabuli sejumlah muridnya. Tersangka digiring ke Polda Metro Jaya usai ditangkap di wilayah Banten.

Dari video yang diterima detikcom, terlihat guru ngaji cabul itu masih mengenakan sarung saat digiring anggota polisi ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tangannya diborgol. Pria berjenggot itu hanya tertunduk lesu saat digiring untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat ini pria W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (30/1/2024).

Pria W ditangkap setelah beberapa bulan melarikan diri. Dia ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, pada Rabu (29/1).

Siasat Jahat Pelaku

Polisi mengungkap siasat jahat pria berinisial W, guru ngaji di Sudimara, Ciledug, Kota Tangerang yang diduga mencabuli sejumlah muridnya. Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berpura-pura mengatakan bahwa dirinya menderita sakit.

"Pelaku berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tangan pelaku sakit," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (30/1).

Dengan siasat bejat itu, W kemudian mencabuli murid-muridnya yang masih di bawah umur.

"Sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban anak tersebut," imbuhnya.

Lihat juga Video: Guru Ngaji di Polman Sulbar Cabuli Bocah 10 Tahun






(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork