Nanang Irawan alias Gimbal mematikan ponsel hingga cukuran untuk menghindari pengejaran aparat kepolisian seusai melakukan pembunuhan terhadap artis Sandy Permana. Namun usahanya itu berakhir gagal.
Nanang 'Gimbal' akhirnya tertangkap juga setelah bersembunyi sellama 3 hari. Dia ditangkap di Dusun Poris RT 04 RW 09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada Rabu (15/1).
Nanang melarikan diri sesaat setelah membunuh Sandy Permana di Perumahan Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (12/1). Nanang sempat meninggalkan motornya di persawahan Cibarusah hingga kabur ke jalan raya.
Dia kemudian menumpang-numpang kendaraan orang sampai ke Karawang, Jawa Barat. Dalam pelariannya itu, Nanang sempat memotong rambutnya yang panjang dan gimbal.
Sebagai informasi, Nanang 'Gimbal' membunuh Sandy Permana karena merasa sakit hati. Rasa sakit hati Nanang kepada Sandy ini sudah menumpuk lama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (12/1) pagi itu berawal saat keduanya menghadiri rapat RT. Nanang mengaku saat itu Sandy menatapnya dengan sinis.
"Motif pelaku atau Tersangka melakukan perbuatan tersebut, disebabkan karena Tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis dan korban melakukan atau meludah ke arah pelaku," kata Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Puncaknya, pada Minggu pagi ketika Sandy melintas di depan rumah Nanang 'Gimbal'. Menurut Nanang 'Gimbal', Sandy menatapnya dengan sinis lalu meludah.
Kekesalan Nanang 'Gimbal' kepada Sandy yang sudah terakumulasi pun memuncak. Seketika Nanang berlari ke kandang ayam di samping rumahnya lalu menusuk Sandy Permana.
Nanang 'Gimbal' berlari mengejar Sandy Permana kemudian menyerangnya. Sandy Permana sempat sempat melakukan perlawanan namun Nanang yang sudah gelap mata terus menikamnya dengan membabi buta.
Sandy kemudian berlari meminta pertolongan warga. Sementara Nanang langsung melarikan diri.
Tiga hari setelah melarikan diri, Nanang akhirnya tertangkap. Nanang Gimbal sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Nanang dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Nanang terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Lantas bagaimana kisah akhir pelariannya? Baca di halaman selanjutnya
(mea/mea)