KPK telah membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek itu sudah 10 tahun mangkrak. Seperti apa kondisinya?
Pada 2024, detikcom berkesempatan menyambangi proyek shelter mangkrak itu. Kondisinya memprihatinkan, bangunan itu justru menjadi kandang hewan ternak.
Gedung shelter mangkrak itu berada di sejumlah kawat keluar dari pilar dan dinding bangunan yang terletak di Dusun Karang Pangsor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari pantauan saat itu, pilar-pilar yang berdiri di gedung proyek tersebut terlihat rusak.
Ada kawat yang keluar dari pilar itu. Tangga dari bawah menuju lantai satu bangunan tingkat tiga itu juga sudah putus.
Plafon bangunan itu juga sudah hancur. Bangunan itu menjadi kosong saja tak berpenghuni.
Semak belukar tumbuh di gedung tersebut. Tempat parkir shelter tsunami itu juga menjadi kandang sapi.
Ada tiga ekor sapi saat itu yang sedang memakan semak belukar di halaman gedung itu. Kemudian, dilihat dari tampak depan, gedung itu ditutupi pohon yang lumayan tinggi dan tertutup seng.
KPK Tetapkan 2 Tersangka
Akibat mangkraknya proyek ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Aprialely Nirmala dan Agus Herijanto.
Saat proyek berlangsung, Aprialely menjabat Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (Satker PBL) Kementerian PUPR Perwakilan NTB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, sedangkan Agus sebagai kepala proyek di BUMN pemenang tender proyek tersebut.
Simak berita selanjutnya di halaman berikutnya.
Lihat juga video: Penampakan Gedung Shelter Tsunami di NTB yang Mangkrak dan Diperiksa KPK
(zap/dhn)