Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar

Foto

Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 14:00 WIB

Jakarta - Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengaturan tersebut disebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan fee terkait percepatan keberangkatan jemaah. Selain itu, Yaqut disebut mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut disebut memperkaya Yaqut sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam perhitungan. Jaksa juga menyebut sejumlah pihak lain turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Nilai kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait kuota haji Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Perkara ini masih berada dalam tahap persidangan dan seluruh tuduhan tersebut merupakan isi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses pembuktian di pengadilan. Yaqut tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar
Eks Menag Yaqut Didakwa Perkara Kuota Haji, Negara Disebut Rugi Rp622 Miliar


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini