Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M

Foto

Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 11 Agu 2026 19:30 WIB

Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji menjalani sidang di Jakarta. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp622 miliar.

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).  

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sidang juga diikuti Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Jaksa mengatakan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Ketiga terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti proses hukum atas perkara tersebut.  

Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini