Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji menjalani sidang di Jakarta. Ketiganya didakwa merugikan negara Rp622 miliar.
Foto
Tiga Terdakwa Korupsi Kuota Haji Didakwa Rugikan Negara Rp622 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Sidang juga diikuti Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Ketiganya didakwa merugikan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Jaksa mengatakan korupsi kuota haji periode 2023-2024 dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ketiga terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengikuti proses hukum atas perkara tersebut.
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































