Muncul Laporan di MKD Gegara Rieke PDIP Dianggap Provokasi PPN 12%

Tim detikcom - detikNews
Senin, 30 Des 2024 08:16 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Rieke Diah Pitaloka. (Noel/detikFoto)
Jakarta -

Baru-baru ini, anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Rieke dianggap melakukan provokasi mengenai isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Isu kenaikan PPN sendiri sempat bergulir usai menuai penolakan di publik. Politikus Gerindra pun ramai-ramai mengungkit ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang merupakan dasar hukum pemberlakuan kenaikan PPN, ialah politikus PDIP sendiri, yakni Dolfie Othniel Fredric Palit.

Kembali ke Rieke, simak pernyataannya soal PPN yang belakangan menjadi polemik hingga diadukan ke MKD DPR.

Interupsi di Rapat Paripurna DPR

Rieke memang sempat vokal soal isu kenaikan PPN 12% yang ditolak publik. Dia menyampaikan sikapnya itu dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang beberapa waktu lalu.

Melalui interupsinya, Rieke meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN menjadi 12%. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.




(fca/fca)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork