Kasus Mafia Judol Komdigi: Total Kini 26 Tersangka, 4 Buron Diburu

Wildan Noviansah - detikNews
Minggu, 01 Des 2024 10:10 WIB
Para tersangka kasus mafia akses judol Komdigi (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus diusut. Tersangka kasus ini pun hingga kini sudah 26 orang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya mengumumkan total ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya pegawai Komdigi dan satu orang lainnya staf ahli Komdigi bernama Adhi Kismanto.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11/2024).

Adapun peran dari masing-masing tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan DM. Ada juga tersangka AK (Adhi Kismanto) dan AJ (Alwin Jabarti Kiemas), yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T (Zulkarnaen Apriliantony) berperan merekrut para tersangka.

Dua Tersangka Kembali Diringkus

Tak berhenti di sana, Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka baru lainnya. Dua tersangka baru itu adalah AA, yang ditangkap pada 26 November 2024. Kemudian, tersangka F alias W alias A, yang ditangkap pada 28 November lalu.

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11).

Simak juga video: Fakta-fakta Penangkapan 2 Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(wnv/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork