Polda Metro Jaya kembali meringkus dua tersangka baru, AA dan F, dalam kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi menyebut keduanya memiliki peran berbeda.
"Tersangka AA berperan melakukan TPPU. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan, Sabtu (30/11/2024).
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka juga ditangkap dalam tempo waktu yang berbeda. Dia juga belum merinci lokasi kedua tersangka ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AA ditangkap tanggal 26 November 2024. F ditangkap tanggal 28 November 2024," jelas Ade Ary.
Dengan demikian, total tersangka yang kini telah ditangkap polisi di kasus ini telah mencapai 26 orang. Sementara itu, empat orang lainnya masih diburu polisi.
"Tersangka yang masih DPO sebanyak empat orang berinisial J, JH, F, dan C," katanya.
Dari kedua tersangka baru ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dari tersangka AA berupa uang dalam berbagai mata uang senilai Rp 724.336.400, 1 unit ponsel, dan 9 buku rekening.
"Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan saat ini tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisis PPATK terhadap rekening para tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini akan diusut sampai tuntas.
"Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara," pungkas Ade Ary.
Simak video: Polisi Usut Dugaan Korupsi di Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi