Pria berinisial IS (28) ditangkap polisi usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok karena yang melakukan berstatus orang tua korban.
"Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," bebernya.
Kronologi
Sebelumnya, polisi menjelaskan awal mula seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, IS (28). Korban meninggal setelah dibanting oleh pelaku.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/12) sore. Mulanya, pelaku sedang menggendong korban di dalam warung.
"Kemudian Tersangka menyuruh ibu kandung anak korban untuk membuat susu karena anak korban menangis," kata Bambang.
Bambang menyebut, tiba-tiba IS merasa kesal karena anaknya tak kunjung berhenti menangis. IS pun akhirnya menganiaya anaknya tersebut dengan membantingnya ke arah lantai sebanyak dua kali.
"Tersangka melempar anak korban yang sedang digendong ke arah lantai hingga bagian kepala anak korban terbentur," bebernya.
Akibatnya, si bayi mengalami pendarahan di bagian kepalanya. Pihak keluarga sontak membawa korban ke rumah sakit setelah mengetahui kejadian itu.
"Namun, saat dalam perjalanan, anak korban meninggal dunia karena pendarahan di bagian kepala. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," sebutnya.
Simak juga Video: Detik-detik Ayah Tiri Habisi Alvaro Terungkap!











































