Eks Plt Karutan KPK Kini Ngaku Sesali Pungli: Kalau Boleh Nangis, Saya Nangis

Mulia Budi - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 15:25 WIB
Sidang Kasus Pungli Rutan KPK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Plt Karutan KPK, Deden Rochendi, sempat mengaku menyesal hanya menerima jatah Rp 10 juta per bulan dari pungutan liar yang jumlahnya ternyata besar. Kini Deden mengaku menyesal dan menyatakan berupaya mengembalikan duit yang diterimanya.

"Kalau di dakwaan saudara, kami hitung, berdasarkan rekap itu, Saudara menerima uang lebih kurang Rp 399.500.000 (Rp 399,5 juta)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Sekali lagi saya nggak ngitung, Bapak," jawab Deden, yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

"Apakah Saudara punya iktikad baik untuk mengembalikan uang-uang yang saudara terima?" tanya jaksa.

"Saya punya iktikad baik, saya sangat menyesal, saya akan berusaha untuk mengembalikan," jawab Deden.

Deden mengatakan sudah mengembalikan Rp 2,5 juta ke rekening penampungan KPK. Dia mengaku akan berusaha mengembalikan semua duit pungli yang diterimanya.

"Yang tadi baru jadi barang bukti Rp 2 juta, Pak, tapi istri, satu hari sebelum di P21 itu, transfer lagi Rp 500 ribu. Saya bisa, izin, Pak Jaksa, Yang Mulia, terganjal ekonomi," jawab Deden.

"Saudara menyesal dengan perbuatan Saudara?" tanya jaksa.

"Sangat sangat menyesal, Pak, kalau boleh menangis, saya nangis, Pak," jawab Deden.

Dia mengaku masih memiliki tanggungan istri dan dua anak. Dia mengklaim duit pungli dari tahanan yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa lainnya, Muhammad Abduh, juga mengaku menerima duit pungli dari para tahanan di Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp 94 juta.

"Keterangan saksi-saksi yang lain, dihubungkan dengan barang bukti yang milik Saudara disita total keseluruhan itu sesuai juga dengan surat dakwaan itu Rp 94,5 juta?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Abduh.

"Jadi di situ Saudara nerima sejak November 2019 sampai Mei 2023?" tanya jaksa.

"Betul, Pak Jaksa," jawab Abduh.

Abduh mengaku akan berusaha mengembalikan duit yang pernah diterimanya itu meski masih memiliki pinjaman di bank. Dia mengatakan sudah mengembalikan Rp 550 ribu ke rekening penampungan KPK.

"Seingat saya, istri saya baru mengembalikan sebesar Rp 550 ribu," jawab Abduh.

"Artinya, Saudara tetap?" timpal jaksa.

"Saya tetap berupaya untuk mengembalikan Pak Jaksa," jawab Abduh.

Abduh mengaku menyesal telah menerima pungli dari para tahanan dan berdalih hanya mengikuti perintah atasannya. Dia menyampaikan permintaan maaf ke KPK atas perbuatannya.

"Yang pertama, saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada lembaga, dalam hal ini kepada KPK. Kemudian, saya mohon maaf kepada seluruh insan KPK atas kejadian ini mencoreng nama baik KPK. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya," kata Abduh.

"Selanjutnya, yang saya ingin sampaikan, saya hanya berada di level paling bawah di rutan itu, kemudian saya hanya menjalankan perintah yang sudah sampaikan," tambahnya.

Lihat juga Video: Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork