Eks Plt Karutan KPK Kini Ngaku Sesali Pungli: Kalau Boleh Nangis, Saya Nangis

Eks Plt Karutan KPK Kini Ngaku Sesali Pungli: Kalau Boleh Nangis, Saya Nangis

Mulia Budi - detikNews
Senin, 18 Nov 2024 15:25 WIB
Sidang kasus pungli rutan KPK (Mulia/detikcom)
Sidang Kasus Pungli Rutan KPK (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Plt Karutan KPK, Deden Rochendi, sempat mengaku menyesal hanya menerima jatah Rp 10 juta per bulan dari pungutan liar yang jumlahnya ternyata besar. Kini Deden mengaku menyesal dan menyatakan berupaya mengembalikan duit yang diterimanya.

"Kalau di dakwaan saudara, kami hitung, berdasarkan rekap itu, Saudara menerima uang lebih kurang Rp 399.500.000 (Rp 399,5 juta)?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Sekali lagi saya nggak ngitung, Bapak," jawab Deden, yang diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara punya iktikad baik untuk mengembalikan uang-uang yang saudara terima?" tanya jaksa.

"Saya punya iktikad baik, saya sangat menyesal, saya akan berusaha untuk mengembalikan," jawab Deden.

ADVERTISEMENT

Deden mengatakan sudah mengembalikan Rp 2,5 juta ke rekening penampungan KPK. Dia mengaku akan berusaha mengembalikan semua duit pungli yang diterimanya.

"Yang tadi baru jadi barang bukti Rp 2 juta, Pak, tapi istri, satu hari sebelum di P21 itu, transfer lagi Rp 500 ribu. Saya bisa, izin, Pak Jaksa, Yang Mulia, terganjal ekonomi," jawab Deden.

"Saudara menyesal dengan perbuatan Saudara?" tanya jaksa.

"Sangat sangat menyesal, Pak, kalau boleh menangis, saya nangis, Pak," jawab Deden.

Dia mengaku masih memiliki tanggungan istri dan dua anak. Dia mengklaim duit pungli dari tahanan yang diterimanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Terdakwa lainnya, Muhammad Abduh, juga mengaku menerima duit pungli dari para tahanan di Rutan KPK. Nilainya mencapai Rp 94 juta.

"Keterangan saksi-saksi yang lain, dihubungkan dengan barang bukti yang milik Saudara disita total keseluruhan itu sesuai juga dengan surat dakwaan itu Rp 94,5 juta?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Abduh.

"Jadi di situ Saudara nerima sejak November 2019 sampai Mei 2023?" tanya jaksa.

"Betul, Pak Jaksa," jawab Abduh.

Abduh mengaku akan berusaha mengembalikan duit yang pernah diterimanya itu meski masih memiliki pinjaman di bank. Dia mengatakan sudah mengembalikan Rp 550 ribu ke rekening penampungan KPK.

"Seingat saya, istri saya baru mengembalikan sebesar Rp 550 ribu," jawab Abduh.

"Artinya, Saudara tetap?" timpal jaksa.

"Saya tetap berupaya untuk mengembalikan Pak Jaksa," jawab Abduh.

Abduh mengaku menyesal telah menerima pungli dari para tahanan dan berdalih hanya mengikuti perintah atasannya. Dia menyampaikan permintaan maaf ke KPK atas perbuatannya.

"Yang pertama, saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada lembaga, dalam hal ini kepada KPK. Kemudian, saya mohon maaf kepada seluruh insan KPK atas kejadian ini mencoreng nama baik KPK. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya," kata Abduh.

"Selanjutnya, yang saya ingin sampaikan, saya hanya berada di level paling bawah di rutan itu, kemudian saya hanya menjalankan perintah yang sudah sampaikan," tambahnya.

Lihat juga Video: Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam sidang sebelumnya, Deden Rochendi mengaku menyesal tak meminta jatah lebih banyak dari hasil pungli terhadap para tahanan. Dia mengaku baru tahu duit jumlah hasil pungli saat persidangan.

Hal itu disampaikan Deden dalam kapasitasnya sebagai saksi yang diperiksa untuk terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah. Deden awalnya mengaku masih menerima jatah bulanan meski tak lagi menjabat Plt Karutan KPK di cabang Pomdam Jaya Guntur.

Deden mengaku total duit dari pungli Rutan KPK yang diterimanya mencapai Rp 399 juta. Dia mengaku sedang mencicil untuk mengembalikan uang tersebut.

Deden mengaku awalnya tak tahu berapa jumlah pungli yang dikumpulkan. Dia mengklaim baru tahu para korting diminta mengumpulkan sekitar Rp 72,5 juta setiap bulan untuk petugas Rutan KPK. Dia mengatakan hal itu baru diketahuinya saat persidangan.

Deden kemudian menyampaikan penyesalannya. Dia curhat merasa 'dikolongin' setelah mengetahui setoran bulanan dari para tahanan yang dikumpulkan korting mencapai Rp 60-70 juta.

"Saya nggak pernah nanya, Pak, boleh nanti di-cross-check. Saya nggak pernah nanya-nanya mereka dapat berapa-berapa, saya tahunya jumlah nominal yang dari masing-masing Rutan ya pada saat sidang ini. Ternyata, maaf, dalam hati berasa ternyata saya dikolongin, itu aja sih, Pak," kata Deden.

"Ternyata dikolongin?" tanya jaksa.

"Dikolongin saya ibaratnya, Pak, ternyata segini, kalau tahu, mau gitu, saya minta gede, Pak," jawab Deden.

"Ya maaf, saya tahunya di sidang ini. Waduh, ternyata segini, tahu gitu saya nggak minta Rp 10 juta, minta Rp 20 juta atau Rp 40 juta. Tanggung, Pak, itu saja. Maaf, ini di luar ini, saya merasa dikolongin. Saya tahunya pada saat sidang ini," imbuh Deden.

Sementara itu, mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, mengungkap Deden Rochendi-lah otak pungli tersebut. Hal itu disampaikan Hengki saat menjadi saksi di persidangan yang sama.

Hengki mengaku mendapat informasi dari Kamtib senior bernama Sriyadi soal 'permainan' di Rutan KPK. Dia kemudian menerima informasi bahwa para tahanan tak bisa dihukum meski kedapatan menggunakan alat komunikasi.

"Tadi Pak Hengki bilang bahwa yang punya permainan di sini adalah Pak Deden, maksud Saudara yang otak semua itu Deden begitu?" tanya jaksa.

"Benar. Tadi pengakuan dari saya, ketika, karena saya bergabung, seperti yang tadi saya bilang. Itu sudah ada barang sitaan, termasuk kulkas dan AC portabel yang notabene itu rincian banyak di tahun 2017, ada di 2014, seperti itu. Jadi yang lebih menguasai lapangan Rutan yang seharusnya bisa menceritakan semua kejadian di Rutan itu Pak Deden," jawab Hengki.

Dalam kasus ini, ada 15 orang mantan pegawai Rutan KPK yang menjadi terdakwa. Mereka diduga melakukan pungli hingga Rp 6,3 miliar dari 2019 hingga 2023.

Lihat juga Video: Melihat Kondisi Rutan KPK yang Sempat Disorot gegara Pungli

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads