KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Korporasi di Kasus Inhutani V

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Korporasi di Kasus Inhutani V

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 21 Nov 2025 12:19 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK masih mendalami kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Inhutani V. KPK mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan suap yang dilakukan pihak korporasi untuk perpanjangan pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, sejauh ini, untuk penanganan perkara suap di Inhutani V yang ditemukan dilakukan oleh orang atau pihak swasta ke penyelenggara negara. Suap itu, kata Asep, dilakukan untuk perpanjangan pengelolaan lahan kawasan hutan di kawasan Inhutani V

"Yang kami temukan sementara, itu ada penyuapan ya yang dilakukan oleh orang, dari apa namanya? Sungai Budi, itu ke Inhutani gitu ya, seperti itu. Sampai saat ini itu management dari PT Sungai Budi ini ke Inhutani, seperti itu," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (21/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Asep mengatakan bahwa KPK juga tengah mendalami dugaan adanya suap yang dilakukan korporasi. Dia menjelaskan, pihaknya masih mencari bukti-bukti untuk mendalami dugaan korupsi korporasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tentunya dalam perjalanannya kita juga kalau menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai, bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Jadi ada korporasi yang memang sengaja dibuat sebagai alat untuk melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Asep.

"Nah ini yang kemudian sedang kita dalami juga seperti itu, tapi yang jelas yang kami tangani adalah person to person. Orang menyuap kepada penyelenggara negara, swasta menyuap penyelenggara negara," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini sudah dalam persidangan. Adapun persidangan telah sampai pada sidang dakwaan.

Dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/11), KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady. Suap itu diberikan agar dua terdakwa bisa bekerja sama dengan Inhutani dalam memanfaatkan kawasan hutan.

Dua terdakwa pengusaha swasta tersebut ialah Djunaidi Nur selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) serta Aditya Simaputra selaku asisten pribadi dan orang kepercayaannya sekaligus staf perizinan di PT Sungai Budi Grup (SBG).

"Yaitu memberikan uang sebesar SGD 10 ribu dan bersama Aditya Simaputra memberikan uang sebesar SGD 189 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Dicky Yuana Rady," ujar Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan saat membacakan surat dakwaan.

(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads