Polda Jabar menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer bernama Resbob di Semarang, Jawa Tengah. Resbob tampak diborgol saat dibawa ke Polda Jabar.
Dilansir detikJabar, Selasa (16/12/2025), Resbob ditangkap pada Senin (15/12) di Semarang, lalu dibawa ke Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Resbob tiba di Polda Jabar sekitar pukul 23.15 WIB kemarin. Dia langsung dibawa ke gedung Direktorat Reserse Siber Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Resbob hanya diam saat turun dari mobil. Polisi tampak memborgol tangan Resbob.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza.
Resbob dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan. Resbob diduga menyampaikan ujaran kebencian terkait suku Sunda dalam salah satu kontennya.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Resbob Di-DO dari Kampus UWK Surabaya











































