Polisi menangkap pria penjual kopi keliling berinisial S (54) lantaran diduga menganiaya tetangganya di Johar Baru, Jakarta Pusat, berinisial YM (70) hingga tewas. Pria S sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya, Rabu (23/10/2024).
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Tersangka kita kenai Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.
Dipicu Buang Sampah
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/10). Saat itu pelaku S, yang baru pulang bekerja, menegur korban yang kedapatan tengah membuang sampah sembarangan.
"Insiden ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jl Rawa Selatan, Kampung Rawa, Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya, Rabu (23/10).
Saat itu pelaku S, yang baru pulang bekerja, menegur korban yang kedapatan tengah membuang sampah sembarangan. Korban tidak terima ditegur hingga keduanya berkelahi. Korban pingsan setelah dipukul berkali-kali.
"Tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik," ujarnya.
"S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," imbuhnya.
Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Korban yang sudah lanjut usia dilarikan oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB," tuturnya.
(wnv/mea)