Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ngacir Didatangi Polisi, 2 Orang Ditangkap

Remaja Hendak Tawuran di Jakpus Ngacir Didatangi Polisi, 2 Orang Ditangkap

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Minggu, 28 Sep 2025 10:36 WIB
pemuda melempar Batu pada musuhnya
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Jakarta -

Dua remaja berusia 15 dan 14 tahun ditangkap polisi lantaran diduga hendak tawuran di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat (Jakpus). Keduanya ditangkap beserta barang bukti senjata tajam jenis celurit yang dibawanya.

"Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit. Keduanya diduga hendak melakukan aksi tawuran," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (28/9/2025).

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Susatyo mengatakan kedua remaja tersebut telah merencanakan aksi tawuran dengan berjanjian melalui media sosial (medsos).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Johar Baru melakukan patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran," ujarnya.

Ketika melintas di Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul. Polisi kemudian menghampiri mereka.

ADVERTISEMENT

"Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan dua bilah celurit yang disembunyikan di tempat berbeda.

"Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got, dibungkus menggunakan tas merah," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menjelaskan bahwa kedua remaja tersebut mengakui celurit itu milik mereka. Celurit itu rencananya akan digunakan untuk tawuran.

"Kedua remaja tersebut diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun," sebutnya.

(rdh/wnv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads