Lansia di Jakpus Tewas Dianiaya Tetangga gegara Buang Sampah Sembarangan

Lansia di Jakpus Tewas Dianiaya Tetangga gegara Buang Sampah Sembarangan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 23 Okt 2024 11:10 WIB
Polsek Johar Baru menangkap pria yang menganiaya tetangga hingga tewas gara-gara sering buang sampah sembarangan
Polsek Johar Baru menangkap pria yang menganiaya tetangga hingga tewas gara-gara sering buang sampah sembarangan. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Seorang pria lansia di Johar Baru, Jakarta Pusat, berinisial YM tewas dianiaya tetangganya sendiri berinisial S (54). Pria berusia 70 tahun itu dianiaya pelaku yang kesal lantaran korban kerap membuang sampah sembarangan.

"Insiden ini dipicu oleh kebiasaan korban yang sering membuang sampah di selokan dekat rumahnya di Jl Rawa Selatan, Kampung Rawa, Johar Baru," kata Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar dalam keterangannya, Rabu (22/10/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/10). Saat itu pelaku S, yang baru pulang bekerja, menegur korban yang kedapatan tengah membuang sampah sembarangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka yang baru saja pulang berjualan kopi keliling menegur korban agar tidak membuang sampah di lokasi tersebut. Teguran itu memicu perdebatan yang berujung pada perkelahian fisik," ujarnya.

Korban tidak terima ditegur hingga keduanya berkelahi. Korban pingsan setelah dipukul berkali-kali.

ADVERTISEMENT

"S memukul korban beberapa kali hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri," imbuhnya.

Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

"Korban yang sudah lanjut usia dilarikan oleh saksi ke puskesmas terdekat, namun karena kondisinya kritis, ia dirujuk ke Rumah Sakit Islam Cempaka Putih. Sayangnya, meski sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.05 WIB," tuturnya.

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Pria S sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Simak Video: Heboh Mobil Digulingkan Warga gegara Tabrak Lari Lansia hingga Tewas

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads