6 Fakta Eks Pacar Anak Musisi di Kasus Video Syur hingga Jadi Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Agu 2024 06:26 WIB
Foto: Potret AP, mantan kekasih anak musisi yang merekam dan menyebarkan video syur. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Teka-teki pemeran pria di video syur wanita inisial AD, anak musisi kenamaan Indonesia terjawab sudah. Pria tersebut ternyata mantan pacar AD.

Sang mantan ditangkap polisi karena merekam tanpa persetujuan korban dan menyebarkannya di media sosial. Pelaku, AP (27) mengaku menyebarkan video syur tersebut karena sakit hati diputuskan.

AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Berikut fakta-fakta penangkapan AP, mantan pacar AD dalam kasus pornografi tersebut.

Motif untuk Permalukan Korban

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan AP sendiri menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," kata Ade kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luas.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b*****," ujarnya.

Ditetapkan Jadi Tersangka

AP ditangkap di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8). Dia sempat mengelak, tetapi akhirnya mengakui telah menyebarkan video mesum tersebut setelah polisi menemukan adanya jejak digital.

AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi selanjutnya menahan AP pada Sabtu (10/8).

"Sudah jadi tersangka. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, tersangka AP dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Terancam 15 Tahun Bui

Atas perbuatannya itu, AP dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AP langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap AP.

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Pornografi:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Bunyi Pasal 29 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000

Bunyi Pasal 7 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

Bunyi Pasal 33 Undang-Undang Pornografi:

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 7.500.000.000,00

Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya...




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork