Merasa Dirugikan, Anak Musisi Laporkan Penyebaran Video Syur ke Polisi

Merasa Dirugikan, Anak Musisi Laporkan Penyebaran Video Syur ke Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 12 Agu 2024 18:31 WIB
Jakarta -

Polisi mengungkap laporan baru terkait penyebaran video syur wanita AD, anak dari musisi Indonesia David Bayu. Laporan terbaru dilayangkan oleh pihak wanita AD sendiri.

"Kemudian karena AD juga merasa dirugikan, maka tanggal 7 Agustus melalui penasihat hukumnya pihak AD telah membuat laporan polisi, nomor 4570. Melaporkan peristiwa pidana tentang transmisi dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Laporan teregister dengan nomor LP/B/4570/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Wanita AD melaporkan terkait Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, total ada tiga laporan polisi yang menjadi dasar pengusutan kasus tersebut. Dua laporan sebelumnya yakni berhubungan dengan dua penyebar MRS (22) dan JE (35) yang sudah terlebih dahulu diringkus polisi.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini, ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ade Ary mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut. Dia mewanti-wanti ancaman pidana bagi mereka yang menyebarkan video syur.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali, kami Ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana. Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan," jelasnya.

Eks Pacar Ditangkap

Terbaru, pihak kepolisian menangkap pria AP (27) yang merupakan mantan pacar wanita AD tersebut. AP sendiri merupakan pemeran video syur sekaligus menjadi penyebar pertama video tersebut.

"Memerankan (sebagai pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter atau X dengan akun S*** username @b****," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (12/8).

Ade Safri mengatakan AP sendiri merupakan mantan kekasih dari wanita AD. Dia menyebarkan video syur tersebut lantaran sakit hati diputuskan. Video syur tersebut direkam pada Desember 2022 yang lalu.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya.

Kepada polisi, AP mengaku menyebarkan video tersebut untuk mempermalukan wanita AD. Video syur tersebut pun diunggahnya di media sosial X yang kemudian tersebar luar.

"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," tuturnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads