Seorang pemuda 24 tahun bernama Yoga Prasetyo sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus penipuan dengan korban seorang taruna Akademi Militer (Akmil). Usut punya usut, kiprah Yoga sebagai penipu ternyata cukup panjang jalan ceritanya.
Awalnya Yoga Prasetyo menyambangi Polsek Sukmajaya dengan berpakaian dinas Polri. Dia mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Singkatnya, polisi merasa ada yang janggal dengan Yoga, dan kemudian menyerahkannya ke Polres Depok.
Ternyata, saat di Polres Depok, diketahui Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama ini adalah terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Yoga Prasetyo pun diusut Polres Depok dan ditahan sejak 10 Mei 2024.
Perkara ini berlangsung sampai Yoga Prasetyo diadili. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.
Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?
Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.
Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik Aris HaikalAH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.
"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.
Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.
"Selanjutnya, saksi korban AH menitipkan penguasaan harta warisan peninggalan orang tua berupa koper yang berisi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, dan sertifikat hak milik tanah serta 1 unit mobil Datsun Go dan 1 unit mobil Toyota New Rush," ucap jaksa.
Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....
(mea/dhn)