Awal Mula Yoga Polisi Gadungan Ketahuan Kuras Harta Warisan Taruna Akmil

Awal Mula Yoga Polisi Gadungan Ketahuan Kuras Harta Warisan Taruna Akmil

Devi Puspitasari - detikNews
Kamis, 08 Agu 2024 11:49 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi Borgol (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Seorang pemuda 24 tahun bernama Yoga Prasetyo sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait kasus penipuan dengan korban seorang taruna Akademi Militer (Akmil). Usut punya usut, kiprah Yoga sebagai penipu ternyata cukup panjang jalan ceritanya.

Awalnya Yoga Prasetyo menyambangi Polsek Sukmajaya dengan berpakaian dinas Polri. Dia mengaku kehilangan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Yoga Pratama. Singkatnya, polisi merasa ada yang janggal dengan Yoga, dan kemudian menyerahkannya ke Polres Depok.

Ternyata, saat di Polres Depok, diketahui Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama ini adalah terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Yoga Prasetyo pun diusut Polres Depok dan ditahan sejak 10 Mei 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara ini berlangsung sampai Yoga Prasetyo diadili. Ditelusuri dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, diketahui perkara Yoga Prasetyo ini sedang berproses di pengadilan dengan nomor perkara 267/Pid.B/2024/PN Dpk. Sidang perdana sudah berlangsung pada Senin, 29 Juli 2024.

Dari surat dakwaan yang didapat detikcom, diketahui bahwa Yoga Prasetyo dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Seperti apa uraian perkaranya?

ADVERTISEMENT

Jaksa penuntut umum pada Kejari Depok, Alfa Dera, yang membacakan surat dakwaan, menyebutkan Yoga Prasetyo awalnya berkenalan dengan seorang bernama AH pada 2021. AH ini merupakan taruna Akmil yang sudah yatim piatu serta memiliki seorang adik berusia 14 tahun.

Dua tahun kemudian, Yoga Prasetyo yang mengetahui AH sedang sibuk menjalani pendidikan militer lantas menawarkan diri membantu menjaga harta warisan milik Aris HaikalAH yang berasal dari peninggalan orang tuanya sekaligus menjaga adiknya. Untuk meyakinkan AH, Yoga Prasetyo mengaku sebagai PNS di Ditjen Imigrasi.

"Dengan menggunakan nama dan martabat palsu tersebut, serta dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, terdakwa (Yoga Prasetyo) berhasil membujuk saksi korban AH untuk menyerahkan penguasaan harta warisan miliknya kepada terdakwa," ucap jaksa Alfa Dera.

Bahkan Yoga Prasetyo sampai mendapatkan izin dari AH untuk tinggal di rumahnya yang berada di Cimanggis, Depok. Selain itu, Yoga Prasetyo dititipi harta warisan AH.

"Selanjutnya, saksi korban AH menitipkan penguasaan harta warisan peninggalan orang tua berupa koper yang berisi perhiasan, arloji, dokumen penting, BPKB mobil Datsun Go, BPKB mobil Toyota New Rush, dan sertifikat hak milik tanah serta 1 unit mobil Datsun Go dan 1 unit mobil Toyota New Rush," ucap jaksa.

Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':

[Gambas:Video 20detik]

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Setelahnya, koper dan dokumen-dokumen itu dititipkan Yoga Prasetyo ke safe deposit box milik PT Pegadaian cabang Depok. Tak berapa lama kemudian, Yoga Prasetyo mulai melancarkan aksinya dengan menjual mobil Datsun Go beserta BPKB tanpa seizin AH seharga Rp 52.100.000 kepada seorang bernama Hendra.

Aksi Yoga Prasetyo berlanjut. Pada Januari 2024, giliran mobil Toyota New Rush beserta BPKB dijual Yoga Prasetyo ke orang yang sama, yaitu Hendra, seharga Rp 182 juta. Lalu, pada Maret tahun yang sama, giliran sertifikat hak milik tanah digadaikan ke seorang bernama Dewi Nopianto senilai Rp 20 juta.

"Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban selaku ahli waris dan pemilik sah mengalami kerugian sebesar Rp 254.100.000," kata jaksa.

Persidangan ini masih berlangsung di PN Depok dengan agenda pembuktian. Informasi yang didapat jika pekan depan persidangan berlangsung dengan agenda tuntutan.

Aksi Polisi Gadungan

Di sisi lain, M Arief Ubaidillah selaku Kepala Seksi Intel Kejari Depok pada Rabu, 7 Agustus 2024, juga memberikan keterangan jika aksi penipuan Yoga Prasetyo ini cukup banyak, termasuk 'perannya' sebagai polisi gadungan. Bahkan, kata Ubaidillah, Yoga Prasetyo sampai mengaku sebagai anak jenderal polisi.

"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti yang saat ini dilakukan penyitaan terdakwa sering menggunakan kendaraan berpelat nomor polisi serta beberapa kali melakukan permintaan pengawalan voorijder dengan mengaku sebagai anak Jenderal polisi," ucap Ubaidillah.

Lihat juga Video 'Polisi Gadungan di Palembang Tipu Korban Rp 345 Juta, Janjikan Masuk Polri':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads