Kakak kandung hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat adiknya. Edy bersaksi tanpa disumpah dalam sidang ini.
Awalnya, hakim bertanya apakah Edy dengan Gazalba yang duduk sebagai terdakwa mempunyai hubungan keluarga. Edy pun mengatakan dia adalah kakak kandung Gazalba.
"Ada hubungan keluarga?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edy.
Hakim kemudian mengatakan Edy bisa mengundurkan diri sebagai saksi. Tetapi juga bisa bersaksi tanpa disumpah.
"Kalau kakak kandung Saudara bisa mengundurkan diri sebagai saksi atau bisa memberikan keterangan sebagai saksi tetapi tanpa disumpah, terserah," jawab hakim.
Edy pun memilih mengundurkan diri sebagai saksi. Namun, permintaan Edy itu mendapat reaksi dari jaksa KPK.
"Sesuai dengan surat saya kemarin, Yang Mulia, saya mengundurkan diri," jawab Edy.
"Mengundurkan diri?" tanya hakim.
"Iya sebagai saksi," jawab Edy.
Jaksa KPK tetap meminta Edy memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Hakim pun meminta Edy tetap bersaksi, namun tak disumpah.
"Gitu ya penuntut umum, atau perlu didengarkan keterangannya tanpa sumpah?" tanya hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," jawab jaksa KPK.
"Di luar sumpah?" tanya hakim.
"Tanpa sumpah," jawab jaksa KPK.
"Kalau gitu butuh keterangan, penuntut umum KPK butuh keterangan dari saksi ini, tetapi dia tanpa sumpah ya. Nanti bapak sebagai saksi nanti kami minta aja keterangannya, Pak," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edy.
Meski tanpa disumpah, hakim meminta Edy memberikan keterangan secara jujur. Edy menyanggupinya.
"Tapi walaupun tanpa sumpah Saudara harus memberikan keterangan sesuai dengan yang benar ya," kata hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Edy.
Sebagai informasi, Edy Ilham Shooleh telah mengirimkan surat pengunduran diri menjadi saksi melalui kuasa hukum Gazalba. Surat itu dikirimkan pada Senin (29/7) lalu.
Selanjutnya di halaman berikutnya.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar, dan Rp 9.429.600.000 (sekitar Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara lain membeli mobil Alphard, menukarnya ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas, hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.