Kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, memasuki babak akhir. Hakim akan membacakan vonis untuk Gazalba di kasus tersebut hari ini.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Fahzal Hendri usai mendengarkan duplik Gazalba pada Selasa (1/10). Dalam dupliknya, Gazalba membantah menerima uang dari pengacara Ahmad Riyadh hingga melakukan intimidasi ke mantan asistennya di Mahkamah Agung (MA), Prasetyo Nugroho.
"Demikian sidang ini kita ditunda pada hari Selasa pada tanggal 15 Oktober 2024, jam 10.00 WIB pagi untuk membacakan putusan dari majelis hakim," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gazalba mengklaim membeli semua asetnya menggunakan uang hasil penghasilan yang sah. Menurutnya, jaksa KPK hanya berambisi untuk menghukumnya hingga mempermalukannya dengan menampilkan chat serta foto pribadinya dengan Fify Mulyani.
Gazalba juga menjelaskan soal penemuan batu permata pink diamond miliknya di kebun Sidney, Australia, bukan sebuah kemustahilan. Dia mengaku menemukan batu permata itu saat bekerja di Australia pada 1992-1993.
Dituntut 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini Gazalba terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili menyatakan Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun," imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Gazalba membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Gazalba juga dituntut membayar uang pengganti senilai USD 18 ribu dan Rp 1.588.085.000 (miliar).
Jaksa mengatakan harta benda Gazalba dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Gazalba tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Jaksa meyakini Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga diyakini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak Video: Gazalba Saleh Juga Didakwa TPPU dalam Kurun Waktu 2020-2022