Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak

Sales Mobil Bersaksi Gazalba Saleh Beli Alphard Rp 1 M Pakai Nama Kakak

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 25 Jul 2024 12:50 WIB
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan sales diler Toyota Auto2000, Randi Hidayat, sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Randi membenarkan adanya pembelian Alphard Rp 1.079.600.000 (Rp 1 miliar) dengan pelat nomor khusus oleh Gazalba.

Randi mengatakan ada biaya tambahan untuk pemesanan pelat pilihan atau khusus. Dia mengatakan pelat nomor polisi Toyota Alphard itu dipesan Gazalba dengan nomor B-15-ABA.

"Pelatnya masih ingat?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lupa, tapi jadinya pelat B itu pilihan pelatnya," jawab Randi.

"Pelatnya nomor khusus atau nomor umum?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Pilihan," jawab Randi.

"Di dalam BAP ini disebutkan bahwa pelatnya nomor B-15-ABA, betul itu ya?" tanya jaksa.

"ABA betul," jawab Randi.

Randi mengatakan pembayaran booking fee Rp 100 juta Alphard itu dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan pembayaran selanjutnya senilai Rp 896.100.000 dilakukan secara tunai.

"Kalau booking fee kan transfer nih, nah kalau yang pembayaran sisanya apakah transfer juga atau bagaimana?" tanya jaksa.

"Untuk biaya sisanya menggunakan uang tunai," jawab Randi.

"Jadi kalau yang tadi booking fee Rp 100 juta, di BAP ini di tanggal 9 Maret 2020 terdakwa menyerahkan tunai kepada Saudara senilai Rp 896.100.000, betul itu ya? masih ingat itu uang pecahan rupiah atau pecahan apa?" cecar jaksa.

"Harusnya rupiah karena kita tidak terima pembayaran...," jawab Randi.

"Ini kan tunai berarti fisik yang Saudara lihat uangnya kan?" cecar jaksa.

"Langsung ke kasir transaksinya, tidak ke sales," jawab Randi.

Dia mengatakan pelunasan Alphard itu senilai Rp 83.500.000 dilakukan melalui transfer. Dia mengatakan Alphard itu dibeli secara cash bukan kredit dengan jarak pembayaran dari booking fee hingga pelunasan sekitar 1-2 minggu.

"Yang pelunasan tadi, Rp 83 juta?" tanya jaksa.

"Rp 83 juta itu via transfer, Pak, tapi memang untuk di kita bila tidak transfer wajib di berita acaranya," jawab Randi.

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri juga ikut mendalami keterangan Randi. Dalam persidangan itu, Randi mengakui bahwa Alphard itu dibeli Gazalba, tapi diatasnamakan kakaknya, Edy Ilham Shooleh.

"Tadi kan ada nama orang lain, yang sebenernya yang kamu tahu siapa yang beli mobil itu? Mobil Alphard siapa yang beli?" tanya hakim.

"Yang beli mobil Alphard itu Pak Gazalba Saleh," jawab Randi.

"Yang mesan pelat nomornya Pak Gazalba Saleh juga?" tanya hakim.

"Betul, Yang Mulia," jawab Randi.

"Yang B-15-ABA?" tanya hakim.

"Betul," jawab Randi.

"Tapi atas nama kawannya? temannya atau saudaranya?" cecar hakim.

"Saudaranya," jawab Randi.

"Siapa namanya?" tanya hakim.

"Edi Ilham Shooleh," jawab Randi.

(mib/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads