Jaksa KPK menghadirkan pihak money changer sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Saksi mengungkap Gazalba memakai KTP asisten pribadinya untuk menukarkan valuta asing (valas) mencapai Rp 6,5 miliar dalam waktu dua tahun.
Pihak money changer yang dihadirkan sebagai saksi adalah Budiman selaku Direktur Sahabat Valas dan Santi selaku teller Sahabat Valas di ITC, Mangga Dua, Jakarta Utara. Santi mengakui Gazalba menggunakan KTP asisten pribadinya, Ikhsan AR, untuk menukarkan valas.
"Pernah, Pak, ini Pak Gazalba Saleh menukarkan atau membeli uang sebaliknya, uang asing ke tempat Ibu di money changer?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang saya tahu Pak Ikhsan sih, Pak," jawab Santi.
"Siapa?" tanya hakim.
"Pak Ikhsan," jawab Santi.
"Ikhsan itu siapa?" tanya hakim.
"Itu, saya kan nggak kenal Pak Gazalba-nya. Waktu itu pas dia datang ke tempat saya, ya dia mengaku kalau nama dia Ikhsan," jawab Santi.
Hakim mendalami keterangan Santi dan menanyakan apakah Gazalba yang datang langsung untuk menukarkan valas itu namun menggunakan KTP Ikhsan. Santi membenarkannya.
"Ini orangnya?" tanya hakim sambil menunjuk ke arah Gazalba yang duduk di samping kuasa hukumnya.
"Iya," jawab Santi.
"KTP-nya KTP Ikhsan?" tanya hakim.
"Betul," jawab Santi.
Hakim anggota Sukartono lalu mendalami saksi Budiman terkait transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2021. Budiman membenarkan adanya lima kali transaksi mencapai Rp 747 juta pada 2021.
"Ini saya baca tanggal 6 Agustus 2021 itu dua kali, terus kemudian 16 Agustus 2021 itu satu kali, terus kemudian tanggal 2 November 2021 itu dua kali. Jadi jumlahnya lima kali. Totalnya Rp 747 juta lebih?" tanya hakim Sukartono.
"Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan), Yang Mulia," jawab Budiman.
"Betul, ya?" tanya hakim.
"Iya, sesuai BAP," jawab Budiman.
Jaksa KPK memerinci transaksi yang dilakukan Gazalba menggunakan KTP Ikhsan pada 2022 juga sebanyak lima kali. Transaksi itu mencapai Rp 5,8 miliar.
"Kalau tadi Saudara sampaikan ke majelis totalnya sekitar Rp 4,5 miliar, kalau di sini totalnya Rp 5,8 miliar?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Santi.
"Itu semua diminta cash ya, Bu?" tanya jaksa KPK.
"Iya, betul," jawab Santi.
Transaksi itu terjadi pada 3 Februari 2022, total penukarannya sekitar Rp 1.005.340.000, lalu 4 Februari 2022 total penukarannya sekitar Rp 1 miliar. Kemudian, 10 Februari 2022 sekitar Rp 1,2 miliar serta dua kali transaksi pada 17 Februari 2022 penukarannya sekitar Rp 2,1 miliar.
Dakwaan Gazalba Saleh
Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.
Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.
Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.
Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.
Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.
Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.
(azh/azh)