Kakak Hakim Agung Gazalba Tolak Bersaksi, Hakim Minta Tanpa Disumpah

Kakak Hakim Agung Gazalba Tolak Bersaksi, Hakim Minta Tanpa Disumpah

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 12 Agu 2024 11:09 WIB
Sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Sidang Gazalba Saleh (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Bahdar Saleh, mengajukan pengunduran diri sebagai saksi dalam sidang Gazalba. Namun, hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan Bahdar akan dimintai keterangan tanpa disumpah.

Hal itu disampaikan dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/8/2024). Mulanya, Bahdar mengatakan ingin mundur sebagai saksi.

"Saya tetap mengundurkan diri sebagai saksi dari adik saya," kata Bahdar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim kemudian bertanya apakah Bahdar pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Bahdar mengatakan KPK meminta keterangannya, namun saat itu dia hanya menandatangani satu BAP.

"Ya sudah nanti diambil saja keterangannya. Saudara pernah diambil keterangannya sama penyidik?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Kalau nggak disumpah pun Saudara diperiksa di penyidik oleh KPK betul?" tanya hakim.

"Iya," jawab Bahdar.

"Saudara memberi keterangan tanpa disumpah ini juga keterangannya?" tanya hakim.

"Ada keterangan yang tidak saya tanda tangan, yang banyak," jawab Bahdar.

Hakim lalu bertanya apakah Bahdar mengundurkan diri saat pemeriksaan kedua oleh KPK. Bahdar menyebut dirinya memang mundur dari pemeriksaan itu.

"Jadi Saudara mengundurkan diri?" tanya hakim.

"Mengundurkan diri," jawab Bahdar.

Hakim mengatakan tidak masalah jika Bahdar mengundurkan diri. Hakim memiliki keterangan Bahdar dari BAP KPK.

Namun, hakim kembali menanyakan kesediaan Bahdar untuk memberi keterangan dalam persidangan. Hakim mengatakan Bahdar bisa memberi keterangan tanpa disumpah karena statusnya sebagai kakak kandung terdakwa.

"Ya nggak apa-apa apa ini kan ada BAP. Ini benar keterangan Saudara yang tanggal 28 November 2023? Saudara pernah diperiksa oleh penyidik?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia," jawab Bahdar.

"Apa yang Saudara terangkan di situ?" tanya hakim.

"Jadi begini Yang Mulia. Saya hari itu langsung di datangi tim KPK, ke rumah saya, digeledah semuanya, dan diambil dua HP dan ada beberapa surat yang saya gak tau surat apa Yang Mulia, terus secara lisan saya disampaikan menghadap tanggal sekian, saya datang Yang Mulia,"jawab Bahdar.

"Nggak apa-apa, kalau Saudara memberi keterangan tanpa sumpah? Kan nggak ada masalah?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Bahdar.

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads