Kelakuan Bejat Pemuda Jual Video Porno Anak demi Raup Duit Jutaan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 07:42 WIB
Foto: Tersangka MAFA (20), pemuda yang memperjualbelikan video porno anak di grup Telegram 'Deflamingo Collection' ditangkap Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial MAFA (20) ditangkap polisi karena menjual video porno anak. Tersangka meraup duit jutaan dari hasil menjual video porno anak tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya praktik jual-beli video porno anak melalui platform media sosial.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MAFA di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (26/7). MAFA merupakan admin grup Telegram yang dinamai 'Deflamingo Collection'.

Dalam grup Telegram itu dia memperjualbelikan video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Grup tersebut memiliki puluhan ribu member. Simak rangkumannya sebagai berikut.

Jual Video Porno Anak di Grup Telegram

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username Deflamingo Collection," kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/7).

Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.

Jual Paket Eceran hingga 'Promo Ramadhan'

Polisi mengungkap siasat bejat MAFA dalam mempromosikan video porno anak ini. Dia menawarkan video porno dari paket eceran hingga membawa-bawa 'promo Ramadhan'.

"Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (30/7).

Dalam percakapan via Telegram tersebut, tersangka menawarkan konten video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Tersangka bahkan membuaat 'promo Ramadhan' dalam mempromosikan video porno tersebut.

Hal ini terlihat dari tangkapan layar percakapan di grup Telegram yang sudah disita polisi. Dalam percakapan itu, tersangka menuliskan 'promo Ramadah sudah habis ya'.

Raup Rp 7 Juta Sebulan

MAFA melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023. Selama itu, dia sudah meraup keuntungan jutaan rupiah per bulannya.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.

"Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork