Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kemenkum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI terkait evaluasi RUU Prolegnas. Ada empat RUU yang dicabut Baleg dari Prolegnas Prioritas 2026.
"Ada untuk mencabut atau mengeluarkan beberapa RUU yang terdaftar dalam RUU Prolegnas tahun 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat tersebut, Kamis (27/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama ada RUU tentang Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kemudian ada RUU tentang Patriot Bond atau surat berharga.
"Satu adalah RUU tentang Daya Anagata Nusantara. Danantara kita cabut sebagai Prolegnas Prioritas tahun 2026," sebutnya.
Kemudian ada RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Lalu terakhir ada RUU tentang Kejaksaan.
"Keempat adalah tentang Kejaksaan. RUU tentang Kejaksaan. Ini kita cabut dalam Prolegnas 2026," kata dia.
"Baik, jadi sudah dipastikan bahwa ada 4 RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list, kepada Prolegnas Jangka Menengah," tambahnya.
Selain itu, Prolegnas Prioritas 2026 memasukkan RUU tentang Penyadapan. RUU ini jadi usulan Baleg.
"Di samping penyesuaian tersebut, sebagai bagian dari upaya penguatan kerangka hukum nasional, DPR RI juga akan menambahkan satu RUU ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2026, RUU ini adalah tentang Penyadapan," ucapnya.
Perubahan di Kesimpulan
Ketika kesimpulan dibacakan, ada sedikit perubahan. RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2026 adalah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, ada juga RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang jadi usulan pemerintah. Tak ada RUU tentang Perindustrian di daftar cabut.
Sedangkan RUU yang ditambahkan adalah RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, dan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.
Simak juga Video: DPR Sahkan 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025
(ial/gbr)










































