Kelakuan Bejat Pemuda Jual Video Porno Anak demi Raup Duit Jutaan

Kelakuan Bejat Pemuda Jual Video Porno Anak demi Raup Duit Jutaan

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 07:42 WIB
Tersangka MAFA (18), pemuda yang memperjualbelikan video porno anak di grup Telegram Deflamingo Collection ditangkap Polda Metro Jaya.
Foto: Tersangka MAFA (20), pemuda yang memperjualbelikan video porno anak di grup Telegram 'Deflamingo Collection' ditangkap Polda Metro Jaya. (Dok. Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Seorang pemuda berinisial MAFA (20) ditangkap polisi karena menjual video porno anak. Tersangka meraup duit jutaan dari hasil menjual video porno anak tersebut.

Kasus ini terbongkar setelah Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan adanya praktik jual-beli video porno anak melalui platform media sosial.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MAFA di Coblong, Bandung, Jawa Barat pada Jumat (26/7). MAFA merupakan admin grup Telegram yang dinamai 'Deflamingo Collection'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam grup Telegram itu dia memperjualbelikan video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Grup tersebut memiliki puluhan ribu member. Simak rangkumannya sebagai berikut.

Jual Video Porno Anak di Grup Telegram

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka mempromosikan konten video porno tersebut melalui aplikasi X. Dia menawarkan para pembeli dengan beberapa paket, yang kemudian diarahkan untuk bergabung ke aplikasi Telegram.

ADVERTISEMENT

"Pada akun X tersebut, tersangka memposting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username Deflamingo Collection," kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (30/7).

Total ada 23 koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Para pembeli harus membayar Rp 165 ribu untuk berlangganan bulanan dan Rp 15 ribu untuk eceran jika ingin bergabung. Hingga kini total ada 25 ribu orang yang mengikuti channel Telegram pornografi tersebut.

Jual Paket Eceran hingga 'Promo Ramadhan'

Polisi mengungkap siasat bejat MAFA dalam mempromosikan video porno anak ini. Dia menawarkan video porno dari paket eceran hingga membawa-bawa 'promo Ramadhan'.

"Tersangka mengirimkan kepada setiap member yang membeli seharga Rp 15 ribu (paket eceran) sampai dengan Rp 165 ribu (paket bulanan)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa (30/7).

Dalam percakapan via Telegram tersebut, tersangka menawarkan konten video porno anak dan dewasa dengan berbagai ukuran file. Tersangka bahkan membuaat 'promo Ramadhan' dalam mempromosikan video porno tersebut.

Hal ini terlihat dari tangkapan layar percakapan di grup Telegram yang sudah disita polisi. Dalam percakapan itu, tersangka menuliskan 'promo Ramadah sudah habis ya'.

Raup Rp 7 Juta Sebulan

MAFA melakukan aksinya tersebut sejak Agustus 2023. Selama itu, dia sudah meraup keuntungan jutaan rupiah per bulannya.

"Tersangka mengelola grup Telegram dan menawarkan, menjual, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi anak sejak Agustus 2023," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Diketahui para member diharuskan membayar sejumlah uang untuk bisa bergabung dengan grup Telegram yang dikelola MAFA. Dari bisnis haramnya tersebut, MAFA mendapatkan keuntungan Rp 7 juta dalam sebulan.

"Omzet bulanan sekitar Rp 5-7 juta per bulan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....


Asal-usul Video Porno Anak

Pemuda inisial MAFA (20) ditangkap polisi lantaran memperjualbelikan video porno anak melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Polisi mengungkap asal-usul video porno yang dijual MAFA.

"Tersangka mendapatkan konten file gambar dan video bermuatan pornografi atau asusila tersebut dari media sosial, yang kemudian di-download dan disimpan pada perangkat handphone miliknya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (30/7).

Koleksi Ribuan Video dan Foto Porno

Polda Metro Jaya mengungkap fakta lain di balik jual beli video porno anak oleh pemuda inisial MAFA (20) melalui grup Telegram 'Deflamingo Collection'. Polisi menemukan 8.000 video dan 32 ribu porno anak dan dewasa di grup tersebut.

"Total konten pornografi pada Deflamingo Collection sejumlah 8.400 video dan 32.640 foto," imbuhnya.

Grup tersebut diikuti oleh 25 ribu pengguna Telegram. Sementara itu, sebanyak 107 orang lainnya sudah berlangganan video porno kepada tersangka.

"Untuk member yang sudah berlangganan sebanyak 107 user. Sedangkan member yang mengikuti channel Telegram milik Tersangka sebanyak 25 ribu user," tuturnya.

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Kombes Ade Safri mengungkapkan bahwa MAFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan dalam kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Ade Safri.

MAFA dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. MAFA langsung ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Bunyi Pasal 27 Undang-Undang ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum

Bunyi Pasal 45 Undang-Undang ITE:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Bunyi Pasal 4 Undang-Undang Pornografi:

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads