Saksi Ungkap Arahan Gazalba soal Putusan Bebas Kasasi: Ikuti Saja Perintah

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 18 Jul 2024 14:52 WIB
Sidang Gazalba Saleh (Foto: Ivani Fauziah)
Jakarta -

Jaksa KPK menghadirkan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang merupakan eks hakim yustisial, Prasetyo Nugroho sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Prasetyo mengungkap perintah Gazalba terkait putusan bebas perkara 'pesanan' kasasi yakni agar ia ikuti saja perintah yang diberikan dan tak banyak menjawab.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Prasetyo nomor 35 terkait perintah Gazalba untuk membuat resume putusan bebas perkara korupsi di PT Danareksa Sekuritas, dengan terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief, padahal berkas perkara itu belum masuk ke ruangan Gazalba. BAP itu menerangkan perintah Gazalba agar Prasetyo mengikuti saja perintahnya dan tak usah banyak menjawab.

"Saya izin membacakan keterangan Saudara ini di BAP nomor 35 ini, 'ya saya pernah diperintahkan oleh Saudara Gazalba Saleh untuk membuat resume yang isinya atau draft putusannya sesuai keinginan dalam kurung atau dalam garis miring pesanan Saudara Gazalba Saleh, yang saya ingat adalah perkara kasasi 328k/pid.sus/ atas nama terdakwa insinyur Rennier Abdul Rahman Latief mengenai perkara tindak pidana korupsi di PT Danareksa Sekuritas yang ditangani Kejaksaan Agung RI, majelis hakimnya saat itu adalah Hakim Agung Sofyan Sitompul, Hakim Agung Gazalba Saleh dan satu lagi dissenting opinion hakim ad hoc Sinintha Yuliansih Sibarani," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024).

"Saudara Gazalba Saleh meminta agar saya membuat resume perkara dengan putusan lepas padahal saat itu berkas perkara kasasi belum masuk ke ruangan Hakim Agung Gazalba Saleh. Saudara Gazalba Saleh ketika meminta saya membuat resume perkara dengan putusan lepas memberikan saya bahan memori kasasi dari terdakwa'," lanjut jaksa membacakan BAP mantan asisten hakim agung Gazalba.

Prasetyo lalu membenarkan BAP tersebut. Ia mengatakan, pernah diperintah Gazalba membuat resume putusan bebas perkara kasasi Rennier terkait kasus korupsi Danareksa.

"Begini Pak Jaksa, untuk perkara Rennier itu saya terus terang kesulitan membuatnya. Saya sampai 2 Mingguan lah baru selesai membuat, kemudian saya untuk mempermudah proses pembuatan resume saya, saya ambil dari memori kasasi terus saya ambil dari ahli, ahli dari yang diajukan oleh terpidana dan dari keterangan si Rennier biar memenuhi dua alat bukti, itu aja patokannya. Karena menurut saya sulit menurut saya waktu itu, proses pembuatan Rennier itu untuk lepas ya," kata Prasetyo.

Prasetyo mengaku kesulitan membuat resume putusan bebas perkara kasasi Rennier tersebut. Dia mengatakan tak berkonsultasi dengan Gazalba saat membuat resume tersebut.

"Nah, sulit menurut Saudara tapi sudah ada perintah dari terdakwa untuk dibuat lepas ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Prasetyo.

"Apakah dalam membuat resume advis blad tadi Saudara juga konsultasi dengan terdakwa?" tanya jaksa.

"Tidak, langsung dibuat sendiri Yang Mulia," jawab Prasetyo.

"Apakah memang aturannya seperti itu? tidak boleh konsultasi dengan terdakwa?" cecar jaksa.

"Enggak, bukan aturan memang kita harus menyelesaikan itu," jawab Prasetyo.

Baca halaman selanjutnya.




(mib/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork