Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Terbaru, Kejagung telah memeriksa mantan Dirjen Pajak, Suryo Utomo (SU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan terhadap SU dilakukan pada Selasa (25/11). Selain SU, penyidik juga memeriksa seorang berinisial Bernadette Ning Dijah selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua saksi yang diperiksa yakni:
1. SU, selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI.
2. BNDP, selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Namun, Anang belum menjelaskan dengan rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucapnya.
Dalam menangani perkara ini, Kejagung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang, termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kejagung belum benar-benar mengungkap duduk perkara dugaan permainan pajak oleh pegawain DJP. Termasuk perihal perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.
Yang jelas, Anang menjelaskan, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada oknum pegawai pajak untuk 'memainkan' besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan. Terkait itu, Kejagung sudah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.
(ond/fas)










































